BOGOR DAILY-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi pada 2021 sebesar 8%. Keinginan tersebut diharapkan bisa mendongkrak daya beli.
Namun, di sisi lain pandemi virus Corona (COVID-19) masih menghantui Indonesia dan negara lain. Pandemi ini juga mempengaruhi sendi-sendi ekonomi dalam negeri.
“Ya kami berharap minimal 8% dibandingkan tahun lalu, sehingga daya beli bisa terjaga,” kata Said, Sabtu (29/8/2020).
Ia mengatakan, untuk mendongkrak konsumsi tak bisa jika hanya mengandalkan APBN. Oleh sebab itu, daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum harus dilakukan.
“Kenaikan upah pun harus dilakukan, kalau nggak konsumsi akan turun. Seberapa kuat sih bansos pemerintah? Kan uangnya sudah jebol APBN itu. Subsidi upah juga kan paling sampai Desember. Oleh karena itu, bagi perusahaan-perusahaan secara umum dia harus menaikkan upah,” terang Said.
Ia mengakui, memang sederet perusahaan mengalami tekanan karena pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa sektor yang justru tumbuh di tengah pandemi seperti industri farmasi atau alat kesehatan (alkes).
Namun, bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi usulan kenaikan upah minimum, diharapkan dapat menginformasikannya secara resmi kepada pemerintah.
“Bagi yang tidak mampu, baru nanti melapor. Kan sudah ada itu surat edaran menteri bagaimana perusahaan yang tidak mampu membayar upah. Tapi jangan dipukul rata dulu semua tidak mampu, itu salah,” tutup dia.