Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaTak Pakai Masker, Pemkab Naikan Sanksi Denda Rp100 ribu

Tak Pakai Masker, Pemkab Naikan Sanksi Denda Rp100 ribu

BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten Bogor menaikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi Rp100 ribu.

Hal tersebut diungkapkan politisi PPP usai memimpin upacara pengibaran bendera merah putih HUT RI ke 75 di lapangan Bumi Tegar Beriman, Senin (17/8/2020).

“Sesuai aturan dari Gubernur Jabar. Sanksinya jadi Rp100 ribu. Soalnya, banyak yang lapor ke saya, kalau Rp50 ribu banyak dianggap enteng dan tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Menurut Ade Yasin, bentuk sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari kepada masyarakat yang masih melanggar.

Karena, dalam kurun waktu 14-16 Agustus 2020 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat, tercatat sebanyak 59 kasus baru.

Catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, kasus tertinggi dalam tiga hari terakhir terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020 dengan jumlah 24 kasus dan lima orang dinyatakan sembuh.

Sementara pada Sabtu, 15 Agustus 2020, terkonfirmasi 18 kasus baru dan lima orang sembuh. Kemudian pada Minggu, 16 Agustus 2020 terkonfirmasi 9 kasus baru dan satu orang sembuh.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar.

“Kita nilai Rp50 ribu itu masih kurang, maka dari itu sanksi yang baru diharapkan membuat masyarakat yang melanggar menjadi kapok,” tuturnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here