Friday, 26 April 2024
HomeBeritaTerseret Masalah Hukum Obat Corona Hadi Pranoto, Anji: Kenapa yang Viral Saya?

Terseret Masalah Hukum Obat Corona Hadi Pranoto, Anji: Kenapa yang Viral Saya?

BOGORDAILY – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias  akhirnya selesai diperiksa oleh penyidik terkait klaim ‘Obat Corona'. Ia menjalani BAP selama hampir 10 jam terkait wawancaranya dengan Hadi Pranoto.

Usai diperiksa, membeberkan alasannya mengapa bisa mewawancarai Hadi Pranoto. Hal itu bermula saat dirinya mengetahui ada beberapa media lokal dan nasional yang sesi wawancara juga terhadap Hadi Pranoto.

“Sebelum saya melakukan interview di sana sudah ada beberapa media yang interview. Dan sudah ditayangin di medianya. Saya merasa meteri wawancara yang ada siang hari itu bermanfaat untuk dibagikan dan tidak ada jual beli. Jadi tidak ada keuntungan buat Hadi maupun buat saya,” ungkap saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

“Akhirnya saya melakukan wawancara itu. Karena saya lihat kita semua sudah jenuh, sudah lelah dan ada harapan. Tapi saya nggak nyangka impactnya sebesar ini,” sambung .
Saat ditanya apakah kapok atau tidak,  tidak menjawabnya. Ia malah menyalahkan media terkait wawancaranya tersebut bersama Hadi Pranoto.

“Yang jelas banyak pelajaran. Ternyata saya tidak percaya sama media Indonesia juga. Karena sebelumnya berita tentang Hadi Pranoto dan penemuannya sejak 30 April 2020 sudah ada yang menayangkan,” tutur .

“Ada dua media nasional dan lokal yang wawancara dengan relatif sama yang saya buat. Entah kenapa yang viral saya. Jadi buat saya ini pelajaran banyak sekali,” pungkas .

Sebelumnya,  dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Mereka dituding telah menyebarkan informasi bohong terkait klaim antibodi COVID-19 yang disuarakan oleh Hadi Pranoto.

dan Hadi Pranoto pun dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here