Wednesday, 10 December 2025
HomeHiburanVanessa Angel Kembali Menjadi Tahanan Kota

Vanessa Angel Kembali Menjadi Tahanan Kota

BOGORDAILY – Kasus psikotropika Vanessa Angel  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya Vanessa akan kembali menjadi tahanan kota.

“Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan, adapun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar di Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Edwin mengatakan kasus Vanessa akan segera dibawa ke pengadilan untuk persidangan. Dia menyebut persiapan sidang kurang lebih memakan waktu 2 pekan.

“Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” ujar Edwin.

“Itu biasanya kita paling lama 2 minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin mengatakan bersyukur kliennya bisa menjadi tahanan kota. Vanessa akan menjadi tahanan kota hingga 25 Agustus 2020.

“Kami juga sangat berterima kasih karena kebijaksanaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pak Bayu, yang menerima permohonan dari PH, penasihat hukum, Ibu Vanessa bahwa klien kami dijadikan tahanan kota sampai tanggal 25 Agustus 2020,” ujar Arjana.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel pernah menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus psikotropika. Vanessa pun berterima kasih kepada polisi.

“Terima kasih ke kepolisian karena memberi saya keringanan jadi tahanan kota, karena saya sedang mengandung 6 bulan,” kata Vanessa Angel saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. Namun polisi memberinya tahanan kota karena beberapa pertimbangan, salah satunya situasi saat ini yang sedang dilanda wabah Corona.

“Sudah terbit Sprinhan, tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar Jakarta selama penahanan,” jelas Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here