Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaVicky Prasetyo Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak

Vicky Prasetyo Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak

BOGORDAILY – Hari ini, sidang  dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi atau keberatan yang diajukan .

Dalam sidang itu rupanya keberatan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal itu pengacara , Ramdan Alamsyah menunggu putusan sela.

“Agenda hari ini, kita mendengar tanggapan dari eksepsi dari penasihat hukum, terkait keberatan kami terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tadi udah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, minggu depan kita menunggu putusan sela, dalam putusan sela ada dua kemungkinan diterima, kita bersyukur alhamdulilah kalau tidak, tetap berlanjut pada tahap selanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ungkap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

“Kami berharap eksepsi kami mampu diterima dan dipertimbangkan dengan baik. Kami sangat berharap seperti itu selaku kuasa hukum. Artinya juga, jaksa juga berpikir berharap juga mampu diterima jawaban nantinya, ini semua kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia yang menindak perkara ini bagaimana nanti diputuskan dalam putusan sela pada hari Rabu minggu depan,” beber lagi.

Meski ditolak pengajuan keberatan atau eksepsi dari itu, Ramdan Alamsyah mengaku tak kecewa.

“Dalam penegakan hukum, ada diterima ada juga tidak diterima. Kami pasti tidak menerima adanya penahanan tapi, ketika memang itu jalur penegakan hukum, kami harus menerima tentunya hasil apapun putusan sela besok, di terima ya kami bersyukur kalau tidak diterima kami tidak kecewa,” kata Ramdan.

Sebelumnya, didakwa melakukan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Sayang dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya tetap pada dakwaan pada tanggal 22 Juli 2020.

“Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan,” kata Irfan dalam persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here