Saturday, 23 November 2024
HomeBerita4 Restoran di Bogor Didenda Rp 1 Juta

4 Restoran di Bogor Didenda Rp 1 Juta

BOGOR DAILY- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor, menggelar razia pembatasan operasional mal dan restoran. Hasilnya ada 4 restoran di Bogor yang melanggar waktu operasional yang sudah dibatasi.

Hal ini diketahui dari hasil sidak Senin (30/8/2020) malam. Didapati sejumlah restoran yang masih beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.

“Nah ini hari pertama kita lakukan denda, kita mulai di nilai yang paling minimum. Jadi tadi ada 4 ya (rumah makan yang melewati batas operasional), masing-masing didenda Rp 1 juta. Semuanya rumah makan,” kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (31/8/2020).

Dedie menyebut, penerapan sanksi ini merupakan langkah tegas dari pemkot. Sekaligus menjadi perhatian bagi pengusaha rumah makan untuk mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah setempat.

“Saya menduga, mereka itu menilai bahwa apa yang sudah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah itu hanya sekedar main-main. Tetapi saya ingin membuktikan bahwa apa yang disampaikan Pak Wali Kota tadi siang, bahwa hari ini kita lakukan penindakan, ya harus kita lakukan,” tegas Dedie.

Jika masih ada yang membandel, Dedie mengatakan akan memutuskan sanksi denda yang lebih. Restoran bisa beroperasi kembali jika dendanya terlunasi.

“Tapi kalau besok masih ada yang membandel, tentu kita akan pertimbangkan dengan nilai yang subyektif yang lebih tinggi. Yang sudah kena denda, bisa operasi kalau sudah melunasi denda, buat surat pernyataan membuka kembali dengan protokol kesehatan ketat,” terang Dedie.

Dedie menegaskan, operasi pembatasan operasional mal dan restoran akan terus dilakukan hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas berakhir tanggal 11 September 2020.

“Jadi ini yang kita lakukan hari ini dan terus sampai tanggal 11 September. Ke depan, tetap dilakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi, kemudian melakukan terus upaya pencegahan penularan COVID-19,” katanya.

Seperti diketahui, Kota Bogor yang ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan, terhitung mulai Sabtu (29/8/2020) hingga Jum’at (11/9/2020).

PSBMK adalah pembatasan aktivitas warga yang berada di RW-RW di Kota Bogor yang masuk kategori zona merah. Di RW zona merah ini kegiatan sosial hingga keagamaan yang mengundang atau menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Pemkot Bogor juga membatasi operasional mal dan restoran di Kota Bogor hingga pukul 18:00 WIB. Pemkot Bogor juga menerapkan jam malam yang dimulai pukul 21:00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here