BOGOR DAILY – Kisruh penggusuran kuburan di Ciletuh Hilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong memasuki babak baru.
Ya, permasalahan yang dialami warga Ciletuh Hilir, Watesjaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, seolah tak memiliki jalan keluarnya, yang sudah hampir berjalan 6 tahun.
Dimulai dengan adanya pengrusakan tanaman milik warga di atas tanah seluas puluhan hektar, sampai kepada sengketa pengakuan tanah pemakaman yang sampai saat ini, tantangan warga tak pernah kunjung dibuktikan dihadapan warga, oleh MNC Land (anak perusahaan MNC Group).
Puncak kekisruhan tanah pemakaman umum terjadi pada 23 Januari 2020, di mana pada saat itu, masyarakat sedang fokus bekerja mencari sesuap nasi untuk sanak keluarganya.
Namun tiba-tiba datang barisan berseragam (polisi, tentara dan satpol pp) dengan jumlah cukup banyak. Sontak warga sekitar yang berada di kawasan pemakaman, mengabarkan peristiwa tersebut ke para tokoh dan seluruh warga sekitar, dengan raut muka penuh ketakutan.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan alat negara (polisi, tentara, satpol pp) untuk mengamankan proses eksekusi pemindahan makam yang dimohonkan oleh ahli waris berinisial P.
Yang mana P mengaku bahwa dirinya memiliki orang tua yang dimakamkan di kawasan tanah pemakaman umum (TPU) Ciletuh Hilir Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Dengan sehelai kertas pernyataan yang dibuat P, akhirnya P memohon perlindungan kepada alat negara.
Ada hal menarik sebelum lanjut kepada proses eksekusi, bahwasanya makam yang ditunjuk oleh P ini.
Ternyata ada sosok warga setempat bernama ibu iyum yang menolak dipindahkan (makam yang telah ditunjuk oleh P), karena makam yang ditunjuk P ini, adalah makam kedua anak sah nya (alias bukan orang tua kandung P).
Kembali setelah adanya peristiwa dimaksud, P bersikukuh bahwa itu kedua orang tuanya, pada akhirnya, P akhirnya menggali dan membawa 2 jenazah tersebut ke dalam mobil ambulance.
Warga pun tak tinggal diam, dengan mencoba mengambil jenazah tersebut supaya tidak dipindah ke tempat manapun, karena warga berkeyakinan penuh berikut didukung dengan dasar dan bukti yang cukup jelas bahwa jenazah yang di tunjuk oleh P ini bukanlah kedua orang tua P.
Dari situ warga terus memperjuangkan untuk mengambil jenazah tersebut supaya tidak bergeser dari posisi pemakamannya, kemudian terjadilah gesekan antara warga dengan alat negara, sehingga timbul korban yang dialami warga dengan mengakibatkan beberapa luka-luka ditubuhnya.
Dan pada akhirnya warga kalah dengan kekuatan alat negara, yang telah dilengkapi senjata anti huru-hara.
Setelah satu bulan peristiwa itu terjadi, tiba-tiba ada surat panggilan dari kepolisian resor bogor terhadap tokoh masyarakat di antaranya adalan AY (ketua BPD watesjaya) dan JM (ketua RW 06 watesjaya), mereka dipanggil sebagai terlapor dari sodara P atas Laporan Polisinya berdasarkan Nomor : LP / B 56 / I / 2019 / JBR / RES BGR, yang melaporkan kejadian pada tanggal 23 Januari 2020, dengan dugaan pidana menghalang-halangi proses pemindahan mayat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 178 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 1 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
*Sikap Warga*
Menolak tunduk dan mundur atas adanya panggilan tersebut, akhirnya sosok yang merasa dirugikan atas adanya pemindahan makam yang dilakukan P yaitu ibu iyum, pada bulan yang sama yakni Februari 2019, ibu iyum melakukan pelaporan terhadap P atas dugaan tindak pidana pencurian mayat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Pasal 180 KUHP, Pasal 179 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Akan tetapi aduan yang dilakukan ibu iyum tidak pernah ditanggapi oleh polres bogor, dengan alasan yang tidak jelas.
*Angin timur pun berubah*
Satu tahun lebih berjalan perjuangan aduan yang dilakukan oleh ibu iyum, akhirnya mendapatkan jawaban dari Polres Bogor, dengan memanggil ibu iyum (sebagai pelapor, red) untuk bisa menghadap ke markas kantor kepolisian resor bogor (mapolres) guna memberikan keterangan sekomprehensif mungkin atas aduannya tersebut.
Pada tanggal 08 september 2020 ibu iyum yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Andry Rachmat, S.H., dari tim kantor hukum Sembilan bintang & partners.
“adanya respon dari polres bogor begitu mengapresiasi langkah profesionalitas kerja nya satuan reserse kriminal polres bogor, walaupun harus menunggu satu tahun lebih lamanya,” kata Andry saat itu.
Hari ini klien kami, kata dia, telah diperiksa oleh unit III satuan reserse kriminal Polres Bogor.
Klien kami, sambung dia, cukup kooperatif dan sangat semangat berikut haru dalam memberikan keterangan kepada penyelidik walaupun kondisinya klien sedang kurang sehat, karena sudah sepuh juga (60 th).
Suasana sedih pun terpatri didalam proses pemeriksaan ini, karena klien kami, kata dia, selama 1 (satu) tahun lebih tidak pernah bertemu dengan tempat peristirahatan terakhir anak-anaknya.
Yang biasanya klien kami setiap 1 – 2 bulan sekali mendatangi makam almarhum anak-anaknya untuk mendoakan dan dibersihkan.
Namun, semenjak dipindahkan klien kami, jelasnya, bingung dan sedih karena tidak bisa membayar rasa rindu untuk melihat tempat peristirahatan terakhir anak-anaknya.
“Kita pastikan keadilan harus jatuh kepada yang berhak, bukan melulu kepada pemilik kekuasaan dan uang. Kami masih percaya dengan kinerja POLRI wabil khusus polres bogor, kami berharap kasus ini bisa tuntas dan berjalan sesuai kebenaran hukum yang ada,” pungkasnya. (*)