BOGOR DAILY- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi COVID-19 di DKI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun belum akan menerapkan kebijakan yang sama dengan DKI Jakarta.
“Tetapi untuk masalah kebijakan apakah akan sama-sama PSBB? Tentu agak berbeda. Makanya kecenderungannya untuk wilayah selain DKI, mungkin tidak PSBB full. Tetapi misalnya kalau Bogor kan PSBMK (pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas),” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Dedie menjelaskan PSBMK adalah kebijakan pembatasan waktu operasional di semua sektor. Semua kegiatan dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB tidak diperkenankan ketika PSBMK diterapkan.
“Kenapa Kota Bogor PSBMK? Karena kemampuan personel TNI, Polri, Pemkot, di dalamnya ada Dishub, ada Satpol PP, tidak mampu memonitor sampai ke seluruh wilayah selama 24 jam. Makanya dibikin PSBMK,” ucap dia.
Dedie pun menambahkan kepala daerah penyangga Ibu Kota, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, menggelar rapat koordinasi secara virtual untuk membahas PSBB total DKI Jakarta. Dari hasil rapat, kata Dedie, Bodetabek belum memutuskan apakah akan melakukan PSBB total seperti DKI atau tidak.
Dedie pun menjelaskan jumlah peningkatan kasus COVID-19 antara Jakarta dengan Bodetabek tidak sama. Dimungkinkan, sambungnya, wilayah penyangga ibu kota akan melakukan PSBMK.
“Sejenis PSBMK. Nah kelihatannya (PSBMK) ini menarik untuk wilayah lain sama-sama diterapkan. Iya, tetapi keputusan akhirnya masih akan kita bicarakan sampai menunggu koordinasi berbagai pihak, kan. Makanya rencana PSBB DKI mungkin masih belum bisa diputuskan final karena masih harus menunggu beberapa langkah koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain, terutama Jabodetabek sebagai penyangga ibu kota, itu,” ucap Dedie.