Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaDewan Pengawas: Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas: Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

BOGOR DAILY- Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi ringan terhadap  . Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewan Pengawas , Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik , Rabu (24/9/2020).

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan terkait larangan bergaya hidup mewah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here