BOGOR DAILY – Menurunya pendapatan pajak kendaraan akibat pandemi virus korona atau Covid-19, membuat Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat berencana akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor yang mempunyai mobil plat B (Jakarta) untuk melakukan mutasi menjadi plat F.
“Nanti juga ada komitmen kedepannya, semua pegawai Pemkab Bogor yangmenggunakan motor atau mobil plat B itu harus mutasi ke Kabupaten Bogor atau plat F,” ujar Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, Rabu (16/9/2020).
Widiatmoko menilai, masih banyak pejabat di daerah (Pemkab/Pemkot) atau ASN yang mempunyai kendaraan roda dua plat B.
Maka dari itu, bagi ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan untuk yang mempunyai kendaraan harus plat F, karena melihat aktifitasnya di daerah (Kabupaten Bogor) tapi hasil pajaknya ke DKI Jakarta tentu akan merugikan daerah itu sendiri.
“Potensinya tentu sangat besar, kita dari pemerintah dulu akan perbaiki semuanya, dan nanti ke perusahaan-perusahaan secara dor to dor,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan dalam populasi nya lebih banyak kendaraan roda dua, namun roda empat nilai pajaknya lebih tinggi.
“Memang banyak kendaraan yang bayar itu motor, tapi kan nilai nya kecil, kalau mobil itu satu juga besar bisa jutaan. Kalau di ibaratkan mobil satu banding 100 motor lah,” tutupnya. (Andi)