Thursday, 9 May 2024
HomeKabupaten BogorASN Kabupaten Bogor Dilarang Gunakan Mobil Plat B

ASN Kabupaten Bogor Dilarang Gunakan Mobil Plat B

BOGOR DAILY – Menurunya pendapatan pajak kendaraan akibat pandemi virus korona atau Covid-19, membuat Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat berencana akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara () di Kabupaten Bogor yang mempunyai (Jakarta) untuk melakukan mutasi menjadi .

“Nanti juga ada komitmen kedepannya, semua pegawai Pemkab Bogor yangmenggunakan atau itu harus mutasi ke Kabupaten Bogor atau ,” ujar Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, Rabu (16/9/2020).

Widiatmoko menilai, masih banyak pejabat di daerah (Pemkab/Pemkot) atau yang mempunyai kendaraan roda dua plat B.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko. Foto : Andi/Bogordaily.net

Maka dari itu, bagi ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan untuk yang mempunyai kendaraan harus , karena melihat aktifitasnya di daerah (Kabupaten Bogor) tapi hasil pajaknya ke DKI Jakarta tentu akan merugikan daerah itu sendiri.

“Potensinya tentu sangat besar, kita dari pemerintah dulu akan perbaiki semuanya, dan nanti ke perusahaan-perusahaan secara dor to dor,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan dalam populasi nya lebih banyak kendaraan roda dua, namun roda empat nilai pajaknya lebih tinggi.

“Memang banyak kendaraan yang bayar itu , tapi kan nilai nya kecil, kalau mobil itu satu juga besar bisa jutaan. Kalau di ibaratkan mobil satu banding 100 lah,” tutupnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here