Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sebagai Dinas Pelayanan Publik tahun ini kembali ditunjuk menjadi OPD yang mengambil peran serta mendukung Kabupaten Bogor dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Peran serta tersebut salah satunya adalah mengikuti pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPBR pada tahap awal. LKE merupakan instrument penilaian yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. LKE PMPRB yang dinilai meliputi 8 area perubahan: Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.


Dalam upaya mempermudah pelayanan dokumen kependudukan selama masa pandemi, Disdukcapil juga menerapkan pelayanan online, seperti Akte Kelahiran Online yang dapat di akses melalui website Semangat http://semangat.dukcapilbogorkab.id/ dan pengecekan status pengajuan KTP Elektronik melalui link http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
Masyarakat sebagai pengguna layanan juga tentunya memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pengawasan pelayanan publik. Jika dalam pelaksanaan pelayanan publik terutama dimasa pandemi ini masyarakat mengalami ketidakpuasaan dalam pelayanan adminitrasi kependudukan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Dumas Online Disdukcapil yang dapat di akses melalui link berikut https://dukcapilbogorkab.id/pengaduan/ dengan jenis pengaduan yang dapat diadukan seperti sikap / perilaku petugas pelayanan, pungli maupun percaloan.
Dengan adanya perubahan-perubahan yang dilakukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor kedepannya diharapkan mampu menciptakan birokrasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta mampu melayani publik secara prima. Reformasi birokrasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.



