BOGORDAILY – Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang ini beragendakan duplik dari Lucinta yang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.
Lantaran proses sidang belum menemui vonis, pihak Lucinta Luna belum lega. Hal itu diungkapkan pengacara Lucinta Luna, AAFS, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
Memang tim kuasa hukum Lucinta Luna berkeyakinan bahwa kliennya tak bersalah lantaran narkoba jenis ekstasi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun penjara, dalam sidang sebelumnya.
Memang diungkapkan AAFS, Lucinta Luna negatif ekstasi dan benzo dari tes urine di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan barang haram itu bukan milik Lucinta Luna. Sehingga pihak pengacara yakin Lucinta Luna tak bersalah.
“Karena pada saat penangkapan, ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urine dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi, negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan,” bebernya.
“Karena kalau tes rambut bisa tiga bulan ke belakang mungkin bisa lebih dan itu sama saja dong kasihan banyak orang yang dari dulu pemakai sekarang udah nggak makai ternyata di rambutnya masih positif di penjarain saja semua orang tuh, nggak bisa begitu,” pungkasnya.
Untuk sidang putusan Lucinta Luna sendiri akan digelar dalam agenda selanjutnya. Lucinta sebelumnya memang minta dibebaskan terkait kasus narkoba.
Sekadar diketahui, Lucinta Luna ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 September 2020. Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB dini hari, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, tramadol, hingga riklona. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.