Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaDwi Sasono Akan Ajukan Pledoi, Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono Akan Ajukan Pledoi, Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

BOGORDAILY – Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada  telah disampaikan pada persidangannya yang dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). dituntut sembilan bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur oleh pihak JPU.

Mengenai hal itu, pihak penasihat hukum merasa keberatan. Mereka pun meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan pledoi.

Saat ditemui awak media usai persidangan, pihak penasihat hukum menjelaskan alasan mereka keberatan dengan tuntutan JPU.

“Ya jadi sebagai mana yang tadi saya sampaikan, jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Dwi.

“Yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assessment. Hasil assessmentnya itu menyatakan tiga sampai enam bulan. Bukan sembilan bulan gitu loh,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aris juga menegaskan keberatannya melalui ungkapan dokter Clara yang mengurus . Dokter Clara sempat menjelaskan Dwi akan selesai menjalani perawatan tiga bulan lagi.

Meski begitu, Aris merasa tak masalah dengan pasal-pasal yang dilayangkan kepada . Namun, Aris tak terima tuntutan JPU selama sembilan bulan rehabilitasi.

“Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia (Dwi) mengatakan ya butuh tiga bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang match untuk tiga sampai enam bulan. Dan dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti enam bulan gitu. Makanya itu sih yang akan kami sampaikan,” tutur Aris.

“Kami sebenarnya sepakat (pasal) 127 dikenakan. Tapi kadar dari hukumannya yang kami kurang sepakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aris menegaskan akan segera menyusun pledoi dengan timnya. Tak luput sebagai terdakwa juga diajak dalam penyusunan nota pembelaan itu.

“Tapi tadi kita denger semua diserahkan kepada kuasa hukum gitu ya. Yang pasti kami akan komunikasi lagi gitu. Kami akan melibatkan beliau (Dwi) untuk penyusunan pledoi,” ungkap Aris.

“(Pledoi) Disiapkan oleh kami tapi dengan dikonsultasi kan dengan DS,” tutup Aris.

Lebih lanjut, sidang  akan kembali dilaksanakan pada 30 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here