Friday, 29 March 2024
HomeBeritaJokowi Teken Perpres Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044

Jokowi Teken Perpres Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau  meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 87/2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020-2044. Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk mencapai penguatan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, diperlukan rencana yang komperhensif serta terintegrasi untuk mencapai Indonesia emas 2045.

“Menimbang, penyelenggaraan penanggulangan bencana jangka panjang perlu dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana,” bunyi peraturan tersebut yang diteken pada 10 September 2020.

Pada pasal 1 menjelaskan rencana induk penanggulangan bencana atau RIPB tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian RIPB tersebut merupakan acuan bagi kementerian, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

“RIPB jadi acuan dalam penanggulangan bencana,” pada pasal 1 ayat 2.

RIPB berisi visi, misi, tujuan dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana hingga peta jalan pelaksanaan. Kemudian pedoman tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 25 tahun.

“RIPB tahun 2020-2044 terdiri dari 5 tahapan dengan jangka waktu lima tahunan. Kemudian RIPB merupakan bahan penyusunan perencaanaan pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan janga menengah daerah,” dalam pasal 3.

Selanjutnya, rencana nasional penanggulangan bencana disusun dan ditetapkan oleh kepala badan yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Kemudian, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam hal tersebut.

“Rencana nasional penanggulangan bencana meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia,” dalam pasal 4.

Rencana tersbeut berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Kemudian merujuk pada pasal 4, hal tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah. Sementara itu, rencana penanggulangan bencana daerah terdiri dari daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan gubernur. Lalu rencana untuk daerah kabupaten/kota disusun serta ditetapkan bupati atau wali kota.

“Bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota,” pada pasal 5.

Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Kemudian pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya hasil pemantauan hasil pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK.

“RIPB tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 kali dalam lima tahun. Dalam yang diperlukan RIPB dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi,” pada pasal 7.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here