Wednesday, 1 May 2024
HomeBeritaKasus Jiwasraya Menjadi Alasan DPR Kembalikan Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia

Kasus Jiwasraya Menjadi Alasan DPR Kembalikan Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia

BOGORDAILY – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada dari sebelumnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidhowi menjelaskan, alasan Baleg mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI, agar OJK fokus terhadap pengawasan di luar perbankan. Hal ini juga berkaca pada kasus dugaan korupsi di beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air.

“Semangatnya agar OJK tetap kuat fungsi pengawasan di luar perbankan. Apalagi dengan kasus Jiwasraya, maka OJK agar difokuskan pengawasan sektor keuangan di luar perbankan,” kata dia saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/9).

Dia mencontohkan, di negara maju seperti Inggris bahkan dulu juga pernah memisahkan fungsi pengawasan perbankan. Kemudian beberapa tahun berjalan, pengawasannya dikembalikan kepada bank sentralnya.

Kendati demikian, usulan tersebut merupakan persentasi awal dari para tim ahli DPR. Untuk memulai pembahasan mengenai lebih lanjut memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.

“Itu baru presentasi dari tim ahli DPR. baru draft awal,” kata dia

Pengawasan Perbankan Saat Ini

saat ini

Padahal saat ini pengawasan perbankan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan. Dalam usulan Baleg mengatakan rencana pengembalian kewenangan pengawasan tersebut tertuang dalam pasal 34 ayat (1) dengan bunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan OJK dialihkan kepada BI.

“Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 desember 2023,” kata Tim Ahli dalam keterangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here