Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaKemendagri Mencatat, Anak-anak di 9 Provinsi Ini Banyak Tak Kantongi Akta Kelahiran

Kemendagri Mencatat, Anak-anak di 9 Provinsi Ini Banyak Tak Kantongi Akta Kelahiran

BOGORDAILY – Pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan kelahiran sebagai prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan kelahiran yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.

Dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Direktur Capil, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan sampai dengan 30 Agustus 2020 lalu, progres kepemilikan piagam lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen atau melampaui target RPJMN. Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki sertifikat kelahiran.

“Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan,” kata Christina dalam laporannya kepada Dirjen Zudan Arif Fakrulloh pada rapat internal virtual melalui aplikasi Zoom dengan para Eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen di Jakarta, Rabu (23/9).

Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah alias belum memenuhi target cakupan kelahiran. Atau dengan kata lain 9 provinsi tersebut masih di bawah 92 persen. Adapun 9 provinsi itu ialah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara serta Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Dirjen Zudan dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan kelahiran dapat terpenuhi. “Yang paling rendah cakupan kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen,” kata Dirjen Dukcapil.

Dirjen Zudan juga meminta dibuatkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk ditujukan kepada 9 gubernur provinsi yang dimaksud. Surat tersebut berintikan agar gubernur segera melakukan langkah proaktif agar target cakupan kelahiran dapat terpenuhi.

“Langkah proaktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Dirjen Zudan. Dukcapil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here