BOGOR DAILY- Maraknya penambangan liar di Kbaupaten Bogor jadi perhatian seriun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Kemarin, jajaran KLHK menutup lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (31/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iryono, menjelaskan tindakan ini telah sesuai prosedur berdasarkan aktivitas perusakan area hutan milik negara yang berada di Kabupaten Bogor.
“Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Terlebih, ini penambangan liar sudah bertahun-tahun. Ini hutan milik negara yang potensinya telah dirusak,” kata Sustyo di penambangan liar di Kecamatan Klapanunggal.
Kata dia, aktivitas semacam ini telah banyak terjadi di Kabupaten Bogor. Namun luput dari pengawasan pemerintah setempat, seperti di wilayah Kecamatan Cariu, Sukamakmur dan Tanjungsari.
Sedikitnya ada 14 unit alat berat disita, serta belasan penanggungjawab penambang liar diamankan KLHK untuk dijadikan alat bukti. Sekaligus dimintai keterangan untuk mengusut galian batu (tipe C) ini.
“Di Bogor ini banyak. Bahkan di beberapa wilayah sudah bertahun-tahun terjadi tanpa ada kontrol dari pemerintah daerah maupun Perhutani KPH Bogor,” tegasnya.
Dia menegaskan, kegiatan tambang liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancamannya kurungan penjara dan denda hingga miliaran,” tegas Sustyo