Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaKPU Melarang Konser Musik, Perludem: Sanksinya Belum Beri Efek Jera

KPU Melarang Konser Musik, Perludem: Sanksinya Belum Beri Efek Jera

BOGORDAILY – KPU melarang konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 dan akan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Namun Perkumpulan untuk (Perludem) menilai sanksi teguran hingga larangan kampanye selama tiga hari tak efektif untuk membuat jera paslon yang melanggar aturan ini.

“KPU saya kira sudah berusaha mengatur sesuai dengan kapasitas kewenangan yang mereka miliki, untuk memastikan protokol kesehatan di pilkada. Termasuk pula soal skema sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran kampanye dengan protokol kesehatan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Kamis (24/9/2020).

Titi mengatakan, sanksi yang diberikan bagi paslon yang melanggar belum memberikan efek jera. Menurutnya, teguran hingga larangan kampanye selama tiga hari tidak sebanding dengan dampak dari pelanggaran protokol kesehatan.

“Meski kalau dilihat dari sanksi yang diatur, skema yang ada di Peraturan KPU masih terbatas dan juga belum terlalu memberi efek jera khususnya bagi para calon. Teguran, pembubaran, dan larangan berkampanye selama tiga hari kurang sebanding dengan dampak dari pelanggaran yang terjadi atas penerapan protokol kesehatan, misalnya kalau sampai terjadi pengerahan masa besar-besaran saat pendaftaran calon yang lalu,” kata Titi.

Titi menilai, sanksi yang pas bagi paslon yang melanggar pada masa kampanye adalah sanksi administrasi berupa ancaman diskualifikasi. Namun menurut Titi, sanksi ini tidak dapat diatur dalam PKPU, melainkan dalam aturan setingkat Undang-undang.

“Bagi paslon, sanksi administrasi lah yang mereka takuti. Khususnya ancaman diskualifikasi sebagai calon, tentu mekanismenya harus diatur baik jaminan akuntabilitas dalam proses penyelesaiannya. KPU tentu tak bisa mengatur itu karena bisa dipandang sebagai melampaui kewenangannya, harus dengan aturan setingkat UU,” ujar Titi.

“Memang banyak substansi yang mestinya diatur dalam peraturan setingkat UU, baik melalui revisi terbatas UU Pilkada atau penerbitan Perppu. Karena praktik selama ini memperlihatkan bahwa pemidanaan cenderung tidak memberi efek jera,” sambungnya.

Titi menuturkan, panjangnya masa kampanye dapat menggoda paslon untuk mencoba melakukan pelanggaran. Sehingga menurutnya, efektifitas aturan dan sanksi terkait kampanye ini juga bergantung kepada pengawasan penyelenggara terhadap kepatuhan paslon.

“Soal efektifitas aturan dan penerapan sanksi di lapangan, akhirnya bergantung penuh pada penyelenggaraan kampanye dalam 71 hari ke depan. Masa kampanye yang cukup panjang bisa saja menggoda calon untuk coba-coba melakukan pelanggaran, apabila tidak ada pengawasan dan juga upaya maksimal dari seluruh elemen untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan dari para peserta pemilihan,” tuturnya.

Diketahui, KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis (24/9/2020), PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.

Selain itu dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here