Friday, 22 November 2024
HomeBeritaKuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

BOGOR DAILY-Perwakilan konsumen AT bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.

AT bersama kuasa hukumnya mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga keras dilakukan oleh sosok yang dilabeli ‘KETUA’, di antaranya adalah DF, YS, SS dan RK.

Ke semua nya diadukan diduga telah melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHP Jo. Pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

*Korban Bertambah*
Akhir Agustus 2020 korban melonjak naik sebanyak kurang lebih 6000 orang dengan total kerugian yang dialami konsumen sebesar kurang lebih Rp25 milyar

Dan hampir 4000 orang di antaranya berdomisili wilayah hukum Sukabumi.
Ini merupakan angka yang fantastis.

*Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Pemerintah*
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selain mengoreksi kinerja Polres Kota Sukabumi yang terkesan bola pingpong, pihaknya juga menyesalkan ataa nasib klirn yang merasa tak tau arah.

“Ketika klien kami menghadap polres kota sukabumi, aduannya tidak diterima alias tidak mendapatkan kepastian hukum (recht zekerheids), klien kami dianjurkan ke Polres Cianjur. Padahal secara asas dan doktrin ilmu hukum pidana perintah dari anggota Polres Kota Sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempuus delicti nya terjadi di wilayah hukum sukabumi,paparnya.

Di sisi lain, hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit didalam UUD 1945. Namun hal itu berbanding berbalik dengan realitas yang dialami klien kami. Sehingga pada akhirnya, 20 agustus 2020 pihaknya berangkat ke Polda Jabar guna melakukan aduan.

“Alhamdulillah aduan klien kami diterima dengan baik,”akunya.

Selanjutnya, pada 10 september 2020, kliennya kembali dimintai keterangan dengan profesional dan khidmat. Klien kami merasa ada kenyamanan dan kepastian sejak adanya permintaan keterangan. Kami apresiasi sekali respon Polda Jabar. Minggu depan pada tanggak 17 september 2020 kami akan hadirkan saksi sebanyak 10 orang guna dimintai keterangan dalam rangka memenuhi criminal justice system integrated process.

Tidak berhenti sampai di situ, kuasa hukum korban menanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen. Dan juga pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal.

“Secara perekonomian pun peran konsumen dalam skema ekonomi nasional merupakan pemasok dan pendukung dari jalannya roda-roda perekonomian nasional. Namun sayangnya tidak di imbangi dengan sebuah rasa aman dan nyaman melalui instrumen perlindungan hukum yakni peraturan hukum,” paparnya.

Dari dasar itu, pihaknya mengingatkan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk segera bertindak lebih cepat dibanding harus menunggu potret terburuk yang harus dialami warga negara nya. Karena bagaimana pun permasalahan yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen bukan kali pertamanya yang terjadi di negara ini, sudah puluhan bahkan ratusan peristiwa yang sudah terpampang nyata.

Ia pun berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan Polda Jabar dan segenap penegak hukum lainnya. Konsumen dan kuasa hukumnya sudah muak dengan keadaan seperti ini, konsumen rindu akan suasana yang berkeadilan. Pelaku dan ketua-ketua nya yang sampai saat ini belum tertangkap, masih bebas berkeliaran dimana-mana.

“Ini akan sangat mengerikan jika harapan pencari keadilan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh para penegak hukum. Kami dukung langkah polda jabar dalam mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini,”tandasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here