BOGORDAILY – Sidang kasus narkoba Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
“Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020,” ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9/2020).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan,” beber Eko Aryanto.
|
Sebelumnya, sidang tuntutan Lucinta Luna ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 11 September 2020. Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB dini hari, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, tramadol, hingga riklona. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.
Namun urine Abash dinyatakan negatif. Ia akhirnya diperbolehkan pulang dan berstatus menjadi saksi.
“Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, dengan tekanan batin saya seperti ini saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang bisa merugikan diri saya sendiri,” ujar pemilik nama Ayluna Putri itu saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).