Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaLucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Narkoba

BOGORDAILY – Sidang kasus narkoba  kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, dituntut 3 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

“Tuntutan terhadap terdakwa  telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020,” ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9/2020).

“Dalam tuntutannya, JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Lucinta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan Menerima penyaluran Psikotropika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan,” beber Eko Aryanto.

Lucinta Luna

Sebelumnya, sidang tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap.

Seperti diketahui, ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 11 September 2020. Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB dini hari, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, tramadol, hingga riklona. Saat dites urine, juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Namun urine Abash dinyatakan negatif. Ia akhirnya diperbolehkan pulang dan berstatus menjadi saksi.

“Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, dengan tekanan batin saya seperti ini saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang bisa merugikan diri saya sendiri,” ujar pemilik nama Ayluna Putri itu saat gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here