Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalProperty Syariah Sesungguhnya Hadir di Mahoni Residence, 100 Persen Real Syariah

Property Syariah Sesungguhnya Hadir di Mahoni Residence, 100 Persen Real Syariah

BOGOR DAILY – Hadir ditengah Kegelisahan sebagian besar masyarakat muslim Indonesia yang peduli terhadap transaksi non riba, menghindari proses praktek Ribawi dalam pelaksanaan pembelian rumah, sudah pasti di Mahoni Residence yang ada di Kota Depok.

Property Syariah ? Why not.

Dijelaskan langsung oleh Tim Medina Residence Group sebagai perahu utama Mahoni Residence, dalam rilis resminya, mereka menjelaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariah, tentu membuat Developer Property Syariah ikut naik daun dan diminati.

Secara umum Property Syariah merupakan property yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Diantaranya :

*1. Transaksi Tanpa Riba.*

Transaksi pada Property Syariah tidak mengenakan “bunga ataupun denda” karena dua hal tersebut adalah riba yang dilarang dalam Syariah Islam.

*2. Akad Jual Beli.*
Ciri khas dalam Properti Syariah terletak pada akad jual beli, yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Tidak ada pihak ketiga seperti bank sebagai perantara.

Transaksi dalam kepemilikan Properti Syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash. Selain itu dalam transaksi jual belinya pembeli tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh pengembang.

*3. Harga Jual Tidak Berubah Sejak Akad.*

Akad jual beli disepakati diawal, baik harga maupun besarnya cicilan perbulan dan jangka waktu kredit. Perjanjian yang disepakati disampaikan seluruhnya diawal dan tidak ada perubahan ditengah atau diakhir proses.

*4. Tidak Menggunakan Asuransi.*
Asuransi mengandung ketidakjelasan atau ghoror yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Tidak setiap nasabah bisa mendapatkan klaim, kecuali mengalami resiko. Asuransi juga mengandung judi atau gambling, dimana pihak asuransi bisa untung bila tidak terjadi musibah pada nasabah, bisa juga rugi bila nasabah mengalami musibah.

*5. Tanpa sita.*
Jika pembeli mengalami masalah keuangan seperti PHK, sakit keras atau pemberi nafkah meninggal dan tidak sanggup melunasi cicilan, maka tidak akan ada penyitaan. Developer akan membantu pembeli untuk menjual rumahnya dengan harga terkini, setelah terjual, pembeli membayar sisa hutang kepada Developer.

“Ya itulah sebagian dari keunggulan Property Syariah sesungguhnya. Kami terapkan dengan baik dan nyata di Mahoni Residence Depok.” Pungkas Henny, Tim Medina Residence Group.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here