Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorNggak Usah ke Puncak, Bupati Bogor Tutup Paksa Operasional Villa

Nggak Usah ke Puncak, Bupati Bogor Tutup Paksa Operasional Villa

BOGOR DAILY- – Ade Yasin memilih untuk kembali memperpanjang masa PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama dua pekan atau sampai Selasa (29/9/2020).

Perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB ini diambil karena seiring terus meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 serta untuk menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
“Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020,” kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Aturan pembatasan itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. Oleh sebab itu, dalam PSBB pra-AKB kali ini pihaknya lebih memperketat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh semua masyarakat, pelaku usaha dan pelaku industri pariwisata yang bergerak dalam bidang penginapan.

Di dalam Perbup tersebut ada larangan aktivitas di vila karena hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup. Alasannya, wisatawan dari Jakarta masih menjadikan Puncak, Bogor sebagai destinasi favorit, utamanya pada akhir pekan atau hari libur. Sehingga perlu memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di masa PSBB pra-AKB ini.

“Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatin jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita makanya kita ketatkan kembali lebih awal. Kalau ditutup awal otomatis keramaian berkurang,” terangnya.

Pada masa PSBB ini, pusat keramaian seperti mal, kafe, hingga warung makan di Puncak Bogor dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian untuk taman publik, kolam renang, bioskop, panti pijat, hingga panggung hiburan tidak diperbolehkan.

“Kemudian nanti juga segera tinggalkan tempat makan di atas (Puncak) karena Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB,” ujar dia.

Razia wisatawan Ade menegaskan bahwa tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Razia yang akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata di sekitaran Puncak, yang melanggar pembatasan jam operasional.

Adapun ketentuan-ketentuan aturannya antara lain:

1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.
3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan.
5. Aktivitas pembelajaran seperti ekstrakulikuler, wisuda dilakukan secara daring atau online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha. Dalam hal ini masyarakat harus disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup No 60 tahun 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here