Friday, 19 April 2024
HomeBeritaPemkab Bogor Dirikan Posko PSBB di Tujuh Kecamatan

Pemkab Bogor Dirikan Posko PSBB di Tujuh Kecamatan

BOGOR DAILY-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendirikan tujuh posko pemantauan pembatasan sosial berskala besar () di masing-masing perbatasan kedua wilayah tersebut.

“Ada di Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang, dan Bojonggede, tujuh ya poskonya,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah usai penertiban gabungan mengenai aturan bermasker di perbatsan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Agus, tujuh kecamatan Kabupaten Bogor untuk didirikan posko pemantau itu merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bogor. Sementara wilayah perbatasan dengan daerah lain sperti Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Cianjur, dan Lebak belum dilakukan pengetatan.

“Sekarang hanya dengan Kota Bogor. Saya juga sudah bicara ke Bupati Bogor dan Satpol PP Depok ya kita rencana akan bersinergi dengan Kota Depok kaitan antisipasi di DKI, dampaknya pasti besar,” kata Agus.

Ia mengatakan, pengetatan di wilayah perbatasan itu lebih difokuskan pada penertiban aturan bermasker, yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 52 Tahun 2020.

“Kita harap operasi perbatasan ini akan mengurangi pergerakan orang yang datang ke kabupaten atau sebaliknya, terutama dalam hal protokol kesehatan,” tutur Agus.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama menyebutkan bahwa pendirian tujuh posko pemantau itu merupakan hasil kesepakatan dengan Bupati Bogor, Ade Yasin.

“Jadi ini titik-titik yang beririsan. Hari ini jalan sesuai kesepakatan dan kami terima kasih didukung Kasatpol PP Jabar, Kemendagri. Artinya pemerintah hadir menguatkan protokol kesehatan,” kata Bima.

Jakarta
Menyikapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan lagi total, Pemkab Bogor tetap memperpanjang pemberlakuan praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.

“Ya, (masih) yang kemarin yang pra-AKB,” ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9).

total DKI Jakarta baru akan diterapkan pada tanggal 14 September 2020.

Menurut Iwan, tak menutup kemungkinan Kabupaten Bogor akan memperketat kembali sejumlah aturan setelah melihat isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum total.

Menurut dia, hingga kini aturan pra-AKB kali ini masih berpedoman pada Perbup Bogor Nomor 52 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perbup Bogor Nomor 42 Tahun 2020.

Sedangkan Pemkot Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Kamis petang, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat u saha sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan kembali PSBB mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional.

“Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta,” urai Bima.

Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat. “Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek,” urai dia.

Kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin (14/9),” urai dia.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemprov erintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here