Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaPencairan Subsidi Gaji Gelombang III Butuh Waktu Lebih lama

Pencairan Subsidi Gaji Gelombang III Butuh Waktu Lebih lama

BOGOR DAILY- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa /upah sudah masuk ke rekening 5.248.226 peserta. Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno menyebutkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran batch atau gelombang 1 mencapai 2.479.261 orang atau 99,17% dari total 2,5 juta penerima. Kemudian gelombang 2 mencapai 2.768.965 orang atau 92,30% dari 3 juta penerima.

Totalnya ada 5.248.226 peserta yang bantuannya sudah masuk ke rekening. Rencananya bantuan akan diberikan kepada 15,7 juta peserta.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2020).

Dia berharap bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi COVID-19.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Terkait pencairan subsidi upah gelombang 3, dia menjelaskan bahwa Kemnaker butuh waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data yang jumlahnya lebih besar, yakni sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” sebutnya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank swasta untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here