Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorPilihan PSBMK Merujuk pada Hasil Survei

Pilihan PSBMK Merujuk pada Hasil Survei

Wabah covid19 berkembang sangat dinamis. Kondisinya berubah cepat dari waktu ke waktu. Jumlah warga tertular terus bertambah. Itu pun terjadi di Kota Bogor. Awal September lalu,  Kota Bogor sempat dinyatakan sebagai zona oranye, setelah sebelumnya dinyatakan zona merah. Tetapi memasuki minggu ketiga September, kembali dinyatakan sebagai zona merah.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bogor memutuskan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), mulai 14 September 2020. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengumumkanya usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan stakeholder lain. “Melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, kami memutuskan untuk melanjutkan PSBMK hingga 29 September 2020,” katanya.

“Kami akan maksimalkan penguatan protokol kesehatan secara kolaboratif dengan berbagai pihak serta penguatan di wilayah. Sepertinya pertarungan ini akan panjang, karenanya kita harus berkolaborasi agar memiliki strategi yang baik, itu kuncinya,” ujar Bima Arya usai rapat Evaluasi PSBMK di Taman Ekspresi Sempur.

Pemilihan model PSBMK  juga merujuk pada hasil survei Persepsi Risiko Covid-19. Survei yang diselenggarakan pertengahan Agustus sampai awal September lalu, merupakan kerjasama  Pemerintah Kota Bogor dengan Nanyang Technological University (NTU), Singapura. “Hasil survei menguatkan landasan Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan secara maksimal PSBMK dan tidak memilih PSBB,” ungkap Bima.

Salah satu hasil survei mengungkapkan, sebanyak 64 persen responden menyatakan sangat kecil dan kecil kemungkinan mereka bisa terkena covid-19. Ini bisa diartikan, banyak warga merasa aman dan juga menganggap enteng. Mereka yang menyatakan itu sebagian besar berusia antara 36 – 45 tahun. “Bisa jadi mereka yang merasa aman karena persepsinya yang bergantung pada pengalaman, mereka belum pernah melihat teman, keluarga atau orang di lingkungannya terpapar Covid-19. Ini yang menjadi masalah,” ujar Prof. Sulfikar Amir yang memaparkan hasil riset.  Apalagi ada juga sikap yang terungkap dari 13 persen total responden yang menyatakan  rela tertular Covid-19 asal penghasilan mereka tidak terganggu.

Hasil riset yang melibatkan 21.544 responden itu menyadarkan jajaran Pemerintah Kota Bogor tentang kelemahan selama ini. Terutama dalam memberikan sosialisasi dan pengawasan. Itu sebabnya di dalam penerapan PSBMK kali ini ada dua satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan edukasi dan pengawasan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim akan membangun kolaborasi dengan membentuk  unit edukasi dan unit pengawasan.

Unit edukasi melibatkan dokter-dokter yang dikomandani Ketua IDI, para tokoh agama dari MUI dan Forum Komunikasi Umat Beragama. Pembentukan unit ini merujuk pada salah satu hasil riset yang mengungkapkan,  dokter atau pakar kesehatan serta tokoh agama, adalah sosok yang lebih dipercaya masyarakat sebagai sumber informasi. Unit edukasi inilah yang akan secara gencar berkeliling memberi pemahaman tentang covid-19.

Sedangkan unit pengawas melibatkan para pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan HIPMI dengan disupervisi TNI, Polri dan Satpol PP. Pengawasan dilakukan di tingkat RT dan RW, terutama yang saat ini masuk kategori zona merah. Disitu akan dilakukan pembatasan aktivitas warga. Pembentukan unit pengawasan juga untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai ekses yang mungkin muncul akibat pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta. Berarti seluruh titik-titik yang berpotensi memunculkan pelanggaran protokol kesehatan, akan diawasi tim pengawas yang berpatroli setiap hari.

Penerapan PSBMK juga menyentuh peraturan mengenai pembatasan aktivitas warga. Mulai jam 9 malam warga diimbau tidak lagi beraktivitas dalam keramaian. Tetapi kegiatan pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian masih ditolerir. Sementara itu jam operasional kegiatan usaha dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Ini selaras dengan yang ditetapkan di Kabupaten Bogor. Jumlah pengunjung restoran dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

“Kami telah berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada,” kata Bima. Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor  meminta seluruh pengelola unit usaha, termasuk mall dan restoran untuk membentuk Satgas Covid masing-masing dan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Apabila ternyata ada unit usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan PSBMK, siap-siaplah menghadapi sangsi. Mulai dari sekadar teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. “Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Pada penerapan PSBMK kali ini, juga diputuskan untuk sementara membatasi aktivitas warga di jalur pedestrian seputaran Kebun Raya Bogor. Sementara waktu pedestrian tidak dapat digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes sepeda dan skateboard. Kecuali untuk sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Begitu pula dengan penggunaan tempat-tempat olahraga lain yang dikelola Pemerintah Kota Bogor. Tujuannya, menghindari munculnya kerumunan warga. Semua itu tak bisa diusahakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perlu kesadaran dan kemauan warga mendisiplinkan diri mematuhi semua ketentuan PSBMK. Semoga berhasil (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here