BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Dalam Keppres bernomor 18/2020 tersebut, tim tersebut selanjutnya disebut tim pengembangan vaksin Covid-19 dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kemudian, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-l9
“Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19,” bunyi pasal 3 ayat dikutip merdeka.com, Selasa (8/9).
Selanjutnya, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian. Tim ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai anggota ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu penanggung jawab tim pengembangan vaksin yaitu diketuai Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN, wakil ketua I Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri BUMN.
“Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-l9 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” dalam pasal 13.
Lalu pada pasal 14 dijelaskan, pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada pasal 15, tim pengembangan vaksin melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan yaitu 3 September 2020 hingga 31 Desember 2021. Selanjutnya, setelah berakhir, tugas kegiatan tim pengembangan vaksin jadi tanggung jawab badan riset dan inovasi nasional.