BOGOR DAILY- Peringatan keras bagi para selebgram. Jangan coba-coba promosikan situs judi online. Ada ancaman pidana yang akan menjerat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, fenomena selebgram dengan followers ratusan ribu yang mempromosikan situs judi online via media sosial instagram atau juga twitter memang bukan barang baru.
Tengok saja di media sosial, bertebaran sejumlah selebgram yang tanpa malu-malu meng-endorse situs judi online. Entah mereka sadar atau tidak, ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Kasus Selebgram di Bengkulu
Seperti kasus di Bengkulu ini. Seorang selebgram perempuan MK, ditangkap pada Selasa (1/9) oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Diketahui dia menerima bayaran Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online. Pekerjaan itu telah ia jalani selama 8 bulan. “Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial instagram,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (2/9)
Dalam mempromosikan situs judi tersebut, selebgram asal Bengkulu itu memberikan kode cashback senilai Rp 50 ribu untuk para pendaftar baru. Kode itu disampaikan dalam video yang ia buat.
MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MK dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.