BOGOR DAILY-Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali melanjutkan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan pada 15-29 September 2020. Pada masa perpanjangan ini pemkot menambah sejumlah kebijakan guna menekan angka penyebaran covid-19.
“(Salah satunya) kami akan berkolaborasi untuk menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas di sana,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa, 15 September 2020.
Selain itu, kata dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.
Dalam unit edukasi, pihaknya melibatkan sejumlah tenaga medis dan tokoh agama. Tugasya, secara masif berkeliling memberikan pemahaman tentang covid-19 kepada masyarakat.
Bima melanjutkan, untuk unit pengawasan tersebut, Pemkot Bogor melakukan antisipasi lonjakan pengunjung dampak dari pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di DKI Jakarta.
“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas di bawah Gugus Tugas yang juga akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.
Selama PSBMK, aktivitas masyarakat juga tetap dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan jam operasional unit usaha hanya sampai pukul 20.00 WIB. Para pelaku usaha juga akan dimintai komitmen menerapkan protokol kesehatan.
Bima menambahkan, masyarakat juga harus ingat akan ada sanksi tegas bagi unit usaha yang membandel. Mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Jika masih dilanggar, kami beri denda. Bila terus melanggar, akan dicabut izin usahanya,” tegas dia.