BOGOR DAILY- PSI Kabupaten Bogor mengecam pelarangan ibadah oleh sebagian warga di Perumahan Graha Prima, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dalam kanal youtube yang diterima Bogordaily.net, sejumlah warga mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat peribadatan. Dalam cuplikan video yang ditampilkan, warga menolak adanya aktivitas tersebut.
Tak ayal, Ketua PSI Kabupaten Bogor, Ranggawisnu angkat bicara. Menurutnya, tidak boleh ada pelarangan beribadah secara sembarangan, bahkan oleh aparat RT sekalipun, seperti yang ditunjukkan pada video di kanal Youtube.
“Menjalankan perintah agama adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar di Republik Indonesia. Ini harus diingat,”ungkap Ranggawisnu.
Ia mengatakan bahwa pendiri bangsa Indonesia sangat menghargai kebebasan beribadah dan sedari awal menjunjung tinggi hak setiap warga bangsa untuk menjalankan kepercayaannya. “Hendaknya tiap-tiap warga negara Indonesia beribadah kepada Tuhan-Nya” demikian Presiden Soekarno dengan lantang ucapkan saat berpidato di Sidang BPUPKI, tatkala mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara.
Ranggawisnu mewakili PSI Kabupaten Bogor menyatakan siap mendampingi warga yang mendapatkan tekanan dalam beribadah.
“Kami akan meminta Bupati Bogor, Camat Jonggol, dan jajaran pemerintahan agar membantu agar warganya dapat beribadah dengan tenang, bukannya dilarang,”pintanya
lihat videonya di sini