Friday, 26 April 2024
HomeBeritaResto dan Kafe di Kota Bogor Banyak Kena Denda Rp500 Ribu

Resto dan Kafe di Kota Bogor Banyak Kena Denda Rp500 Ribu

BOGOR DAILY-Petugas Satpol PP Kota Bogor menjaring sejumlah rumah makan, restoran dan cafe yang kedapatan melanggar jam operasional Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. Pengelola pun didenda Rp 500 ribu.

Razia jam operasional itu dimulai dari Balai Kota Bogor menuju Jalan Soleh Iskandar. Petugas kemudian mendatangi rumah makan yang tertangkap basah masih melayani pembeli makan di tempat meski sudah di atas pukul 18.00 WIB.

Petugas langsung memanggil pengelola untuk didata dan dikenakan denda. Rombongan kemudian menuju Jalan Abdullah Bin Nuh dan kembali mendapati restoran dan cafe yang masih nekat beropersional.

Beberapa pengunjung yang melihat kedatangan petugas pun sempat kocar-kacir dan bergegas pergi dari lokasi. Pengelola tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah didata petugas untuk selanjutnya juga dikenakan denda pembatasan jam operasional.

“Sampai saat ini sudah tujuh rumah makan, restoran dan cafe kita tindak. Kita denda rata-rata Rp 500 ribu tergantung pelanggaran dan jenis usaha,” kata Kabid Trantinbum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto, di lokasi, Sabtu (5/9/2020).

Dalan aturannya pengelola rumah makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pembeli makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB dan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak pengelola usaha yang membandel dengan sengaja melanggae aturan tersebut.

“Mereka kebanyakan alasannya belum tahu aturan pembatasan jam operasional. Padahal kita sudah sosialisasi sejak awal PSMBK lewat media sosial dan lainnya. Jadi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.

Andry menegaskan, jika ke depanya tempat usaha yang sudah didata dan ditemukan kembali melanggar pihaknya akan kembali memberikan denda yang lebih besar. Hingga saat ini, razia jam operasional masih terus berlangsung di sejumlah wilayah di Kota Bogor.

“Setelah dibayar dendanya dan disetorkan ke kas daerah mereka boleh beroperasi lagi dengan menaati aturan yang ada. Tapi kalau nanti kembali melanggar kita kenakan denda yang lebih besar,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here