Thursday, 25 April 2024
HomePolitikRizal Ramli Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Rizal Ramli Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

BOGOR DAILY – bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mengajukan gugatan Presidential Threshold yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Tribunnews.

Ekonom Senior bersama Refly Harun tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 13.43 WIB. menyerahkan langsung dokumen gugatan kepada bagian penerimaan Perkara Konstitusi.

Usai mendaftarkan gugatan, Rizal mengatakan, pengajuan gugatan ini dilatari perlu adanya perubahan yang menjunjung nilai demokrasi yang sesungguhnya, yakni mengenai ambang batas pencalonan presiden.

“Awalnya bagus (demokrasi,red), tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal,” kata di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Tribunnews.

Rizal dengan ambang batas 20 persen itu, membuat seseorang yang ingin mencalonkan diri harus menyiapkan mahar politik untuk mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi partai politik di DPR, atau disetarakan dengan 25 persen perolehan kursi parlemen.

“Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai. Sewa partai itu antara Rp30 sampai Rp50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari Rp100 miliar sampai Rp300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi,” ucap Rizal.

Rizal mengaku pernah ditawari sejumlah partai politik untuk menjadi calon presiden untuk Pemilu Presiden 2009 silam. Namun dia diminta untuk menyiapkan mahar politik hingga Rp1 triliun.

“Satu partai mintanya Rp300 miliar. Tiga partai itu Rp900 miliar. Nyaris satu Triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia,” tutup Rizal. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here