BOGOR DAILY – Setelah adanya sosialisasi mengenai batas waktu jam operasional di pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyisir tempat usaha dan wisata di kawasan Puncak Bogor, Sabtu (12/9/2020) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, operasi malam kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 60 dan 61 kaitan dengan jam operasional kegiatan usaha.
Di mana untuk jam operasional kegiatan usaha di Kabupaten Bogor itu dibatasi hanya sampai jam 19:00
“Kita mengecek seluruh kegiatan usaha baik restoran, cafe kemudian tempat wisata kemudian minimarket Mall semua harus tutup jam tujuh malam,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, pihaknya melaksanakan kegiatan wilayah Puncak dan melakukan pengecekan terhadap batas dari mulai Gadog hingga Cianjur
“Alhamdulillah hampir semuanya udah taat aturan kita harapkan kepada seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” harapnya.
Agus menambahkan, kegiatan ini sudah mulai berlakukan di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga para Kanit Pol PP di 40 Kecamatan semua juga beroperasi hal yang sama.
“Jadi untuk itu kita harapkan dengan kegiatan pemberlakuan pembatasan sampai jam tujuh malam,” tukasnya. (Andi).