Friday, 19 April 2024
HomeBeritaSembilan Tempat Usaha Kena Denda

Sembilan Tempat Usaha Kena Denda

BOGOR DAILY- Kota Bogor merazia yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Hasilnya, ada 9 yang di . Agustian Syah mengatakan, patroli di Jalan Malabar ada dua yang masih beroperasi dan langsung didenda oleh petugas. Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Di sana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.

Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan Jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran. Petugas juga menertibkan para PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

“Sebanyak 9 yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Agustian Syah, Selasa (2/9/2020).

Untuk yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250.000 hingga Rp3.000.000 berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. “Ada 2 yang didenda 3.000.000 dan sisanya mulai dari 250.000,” katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3.000.000 memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut. Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan.

Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL. “Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here