BOGOR DAILY – Seragam atau pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) dilarang keras untuk dipermak dengan desain gamis. Pasalnya seragam ini sudah memiliki pola dan aturan tersendiri.
Sebelumnya memang sempat viral foto seorang PNS menggunakan batik korpri dengan panjang di bawah lutut menyerupai gamis. Bagaimana ya tanggapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)?
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian. “Tidak boleh, ada pola dan aturannya,” kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).
Dia mengungkapkan model atau desain pakaian Korpri yang ada saat ini masih belum banyak berubah dari yang sebelumnya, termasuk untuk yang berjilbab.
Zudan menyebut saat ini pihaknya masih mencari pengguna pakaian tersebut, namun belum ditemukan.
Karena itu dia mengimbau kepada kepala instansi atau ketua Korpri setempat untuk mengingatkan yang bersangkutan agar bisa berpakaian sesuai aturan yang berlaku.
Di foto tersebut terlihat seragam korpri yang dia gunakan panjangnya hingga di bawah lutut berbeda dengan batik Korpri yang lainnya. PNS tersebut juga menggunakan peci hitam, masker dan faceshield hingga tas ransel.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, foto tersebut merupakan foto lama yang kembali beredar.
Tjahjo mengatakan, foto pria mengenakan seragam mirip gamis itu sudah muncul tiga tahun lalu. Tjahjo juga menegaskan foto yang ramai di media sosial itu merupakan hasil direkaysa digital alias editan.
“Belum ada laporan dari kementerian, lembaga, pemda. Itu foto editan. Belum jelas dari siapa dari mana,” ujarnya bulan Juli lalu.
Aturan Seragam
Zudan menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian.
“Tidak boleh, ada pola dan aturannya,” kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).
Berikut aturan yang dikutip dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pada Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri.
Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
“Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua,” tulis aturan tersebut.
Apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.