Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaSerikat Pekerja Berharap RUU Cipta Kerja Tak Ubah Isi UU Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja Berharap RUU Cipta Kerja Tak Ubah Isi UU Ketenagakerjaan

BOGORDAILY – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar tidak mengubah isi dari Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, pimpinan dan anggota Panja Baleg , dan beberapa Fraksi di DPR.

“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktifitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri starup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dlm omnibus law tapi tidak boleh sedikit pun mengubah apalagi mengurangi isi UU Nomor 13 tahun 2003,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurutnya, terlalu cepat jika pemerintah mengesahkan beleid tersebut pada Oktober nanti. Dirinya menilai, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah, karena pemerintah panik di mana mayoritas rakyat termasuk serikat pekerja menolak keras dan meminta tidak disahkan oleh DPR.

“Bahkan Wakil Ketua DPR RI dan Panja Baleg kepada tim perumus yang dibentuk oleh DPR RI bersama serikat pekerja, mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh seperti saya sampaikan di atas,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh dengan selalu mengatakan selalu dalam waktu dekat akan disahkan.

“Lucunya target bulan pengesahan yang disebut para menteri tersebut selalu berubah-ubah karena memang tujuannya hanya ingin psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh. Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut,” ujarnya.

Padahal pernyataan dari Pimpinan DPR RI, Panja Baleg, dan Fraksi di DPR menyampaikan kepada buruh dalam tim perumus adalah tidak ada target waktu dalam pembahasan . Tetapi yang ada adalah taget isi atau hasil yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.

Adapun yang ditolak buruh dari antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup.

Lalu, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatip, TKA buruh kasar mudah masuk ke indonesia mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan sanksi pidana dihapus.

Said menilai, sangat liberal tidak sesuai hubungan industrial Pancasila, maka buruh Indonesia menolak omnibus law . Dalam waktu dekat, Oktober dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu buruh. Isu yang akan disuarakan adalah tolak omnibus law , naikan upah minimum UMK dan UMSK 2021 sebesar 8 persen dan stop PHK massal.

“Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah covid-19, ancaman jutaan PHK, dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas omnibus. Bohong kalau omnibus law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi. Tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat omnibus law RUU Cipta Kerja dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here