BOGOR DAILY- Ketentuan sidang online pidana yang diterapkan berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah agung dapat memunculkan potensi besar hilangnya tujuan penemuan keadilan materil dalam perkara pidana.
Sidang perkara pidana bukanlah rapat organisasi, rapat kordinasi atau sejenis webinar. Sidang perkara pidana berdasarkan KUHP adalah upaya penemuan kebenaran materil atau kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa pidana dengan tujuan membuat keputusan adil masalah pidana tersebut.
Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan membutuhkan presisi/ kecermatan tinggi dalam memeriksa fakta fakta yang kemudian akan ditinjau dengan penerapan hukumnya. Kalau fakta fakta tidak bisa dicermati maka keadilan yang presisi sulit ditemukam. Malahh,lanjut dia akan terjadi obstruksion of justice, pengabaian pada keadilan.
Sidang online di mana jaksa hakim dan advokat bersama terdakwa terpisah jarak hanya dihubungkan dengan jaringan internet yang kemudian divisualisasi dan diaudiokan melalui perangkat elektronik akan mengalami banyak hambatan; masing pihak yang terpisah tidak akan dapat cermat memeriksa dokumen yang jadi alat bukti, barang bukti, bahkan keterangan saksi berpotenai tidak akan terdengar baik, bila jaringan bermasalah. Hal ini akan membuat panitera sulit mencatat ,advokat sulit mencatat dan mendokumentasikan.
Ini sudah saya buktikan langsung di depan hakim dan jaksa pada sidang online pidana perkara JRX SID di Bali. ( Saya tidak mau menyebut sidang PN Denpasar karena sidangnya bukan di PN Denpasar). Saya tunjukan BAS, KTA di depan kamera laptop majelis hakim tidak dapat membaca dengan baik, apakah BAS , KTPA tersebut benar dan sesuai dengan yang disyaratkan?
Hal yang sama pasti akan terjadi saat jaksa mengajukan dokumen dan saksi-saksi. Tetapi sekali lagi kekuasaan menunjukkan watak otoriternya. Majelis hakim yang menyatakan diri sebagai pengadil tampaknya bertindak sebagai penguasa.Pokoknya sidang online sudah benar karena ada dasa yaitu SKB tiga Instansi MA, Kejaksaan dan MenkumHAM.
Padahal, SKB tersebut selain dasar berfikirnya bisa didebat dan dipatahkan berdasarkan alasan kelogisan juga bermasalah dari sudut pandang struktur sumber hukum.
Alasan berfikir SKB terdebut adalah untuk mencegah hakim jaksa dan pengunjung sidang dari potensi terpapar covid 19 untuk perkara terdakwa ditahan. Lho kok gak logis? Karena sidang pidana yang terdakwanya tidak ditahan diadakan langsung pihak pihak hadir di persidangan. Lha apa bedanya?
Kalau alasannya mencegah covid 19,maka adalah tanggung jawab negara memastikan terdakwa yang ditahan tidak terkena covid, dilakukan rapid test bahkan swab test pada terdakwa , dan semua pihak termasuk jaksa,hakim dan advokat DENGAN BIAYA NEGARA. dlm kasus Jrx sid. Rapid test jrx non reaktif.
Dari sudut pandang struktur sumber hukum ,SKB tersebut tidak dapat merediksi KUHAP UU NO.8 TAHUN 1981 . Skb tdk setara dgn UU. Uu memastikan dan mewajibkan persidangan dilakulan di pengadilan dgn hadirnya terdakwa. SKB sbg kesepakatan bersama tdk dapat mereduksi dan mengalahkan keberlakukan uu. Anehnya lembaga peradilan yang biasa bekerja formalistik dlm produk putusannya mengabaikan sudut pandang struktur sumber hukum ini.
Kalau ini yang terjadi hanya satu kesimpulan saya, arogansi kekuasaan yang merendahkan akal sehat dan hukum.
Akhirnya saya harus kritik keras pimpinan Mahkamah Agung yang mau maunya membuat dan menandatangai SKB tsb bersama dengan menkumham dan jaksa agung yang mereduksi KUHP , menjauhkan upaya pencarian keadilan yang menjadi tugas utamanya.
Mahkamah agung adalah garda tertinggi hukum untuk memastikan keadilan dlm parkara perkara hukum ditegakkan di Indonesia. MA harus menjaga jarak dengan eksekutif agar tugas utamanya memproduksi keadilan tidak terdistorsi oleh kepentingan tertentu.
Dalam struktur lembaga Negara MA adalah lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden bukan dengan Jaksa Agung dan Menkumham yang adalah pembantu Presiden. MA saat ini telah mendeggradasikan dirinya sendiri dan ihtiar membuat kedilan hakiki yang menjadi tanggung jawabnya telah tergadai dengan SKB sidang online ini
Tegakkan prinsip2 negara Hukum Indonesia
Fiat justitia pereat mundus
Sugeng Teguh Santoso
PERGERAKAN PENGACARA INDONESIA
Penegak prinsip2 negara hukum
