Friday, 19 April 2024
HomeBeritaSimak Syarat agar Mendapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Simak Syarat agar Mendapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BOGORDAILY – Pemerintah Jokowi memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut.

Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp6.800, atau Rp68 per bulan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.

Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. “Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari PP tersebut.

Berlaku Bagi Pekerja Harian Lepas

Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Di mana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.

Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.

Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here