Friday, 29 March 2024
HomeBeritaStaf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

BOGOR DAILY- Surat Edaran Menteri Erick Thohir terkait pengaturan staf ahli direksi viral di media sosial. Surat tersebut mengatur ketentuan di mana direksi mempekerjakan staf ahli maksimal 5 orang dan gajinya maksimal Rp 50 juta per bulan.

Dokumen tersebut diunggah oleh Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Seperti dikutip detikcom, Senin (7/9/2020) surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam poin Umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Selanjutnya, di poin Isi dijelaskan, direksi dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi dilarang mempekerjakan staf ahli.

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut,” bunyi poin nomor 3 isi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta 3 Agustus 2020 dan diteken Menteri Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri Arya Sinulingga menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya transparansi. Arya mengatakan, pihaknya menemukan selama ini perekrutan staf ahli ini tidak transparan.

“Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat semuanya hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing justru kita menjadikan transparan,” katanya kepada awak media, Senin (7/9/2020).

“Karena apa? Kami menemukan beberapa membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan,” terangnya.

Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.

“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, dibatasi hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Kemudian dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya, itu pun tertentu itu pun dibatasi. Kemudian, besaran diberikan gajinya itu pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun,” paparnya.

Arya pun menegaskan, kebijakan itu ditempuh agar semuanya jadi transparan. Serta, jelas aturan atau kebijakannya.

“Langkah kami adalah membuat semuanya jadi legal, membuat semuanya jadi transparan, membuat semuanya jadi lebih jelas aturan mainnya, tidak diam-diam,” tutupnya.

Kementerian BUMN bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno persoalan staf ahli direksi BUMN juga diatur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.

Dalam poin A Umum surat tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN melalui Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, Menteri BUMN telah menetapkan kebijakan berupa larangan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis paling lambat 1 Juli 2012.

“Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN perlu menegaskan kembali larangan tersebut di atas,” bunyi surat tersebut.

Pada poin E Isi angka 1 dijelaskan, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar,” bunyi angka 2.

Selanjutnya dijelaskan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/atau tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada.

Kemudian, laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017. Surat edaran ini diteken pada 29 September 2017 oleh Rini Soemarno.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here