Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorTanpa Toleransi, Pemkot Tak Main-Main dengan Sanksi Pelanggar PSBMK

Tanpa Toleransi, Pemkot Tak Main-Main dengan Sanksi Pelanggar PSBMK

BOGOR DAILY – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, sanksi akan diterapkan dengan lebih tegas pada PSBMK tahap 3 ini, terutama di sektor usaha. Selain dengan Perwali 107 tahun 2020, penerapan sanksi juga akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dalam waktu dekat akan disahkan.

“Kita akan berlakukan sanksi yang lebih tegas, berdasarkan Perwali kita, dan InsyaAllah nanti akan dikuatkan melalui Perda yang pembahasannya akan dipercepat. Perda Ketertiban Umum yang di dalamnya akan mengatur juga detail sanksi terkait pandemi ini,” kata Bima Arya, Selasa (15/9/2020).

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Beragam sanksi sejauh ini telah diterapkan Pemkot Bogor kepada pelanggar protokol kesehatan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah, akan disanksi dengan denda atau hukuman sosial berupa menyapu, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menyebutkan isi pancasila.

Sementara sanksi bagi sektor usaha berupa denda, penutupan sementara (segel), hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bogor mencatat ada 718 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sejak awal pemberlakuan sanksi pada 28 Agustus 2020 hingga 13 September 2020. Dari total pelanggar, Satpol PP Kota Bogor mengumpulkan uang sebanyak Rp 32,8 juta dari hasil denda.

Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Theo Patricio Freitas merinci, jumlah pelanggar masker berjumlah 293 orang dan diantaranya 141 dikenakan denda, sebanyak 93 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.

Selain itu, sebanyak 141 unit usaha juga terjaring karena melanggar jam operasional maksimal pukul 18:00 wib. Unit usaha yang terjaring terdiri dari restoran, rumah makan, kafe, minimarket dan toko pakaian. Dari jumlah itu, sebanyak 81 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha hanya diberi imbauan. Sementara pelanggar aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, sebanyak 109 unit usaha dan semuanya hanya mendapatkan peringatan.

“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 293 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp 29.900.000,” papar Theo.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor kembali memberlakukan PSBMK untuk yang ketiga kalinya. PSBMK tahap 3 ini diberlakukan selama dua pekan, dimulai hari ini hingga 29 September 2020.

Pada fase ini, jam malam tetap diberlakukan mulai pukul 21:00 WIB. Pembatasan operasional mal, restoran dan kafe juga tetap diberlakukan. Namun, jam operasional yang semula hanya sampai pukul 18:00 WIB kini diperpanjang 2 jam hingga pukul 20:00 WIB.

Poin tambahan pada fase PSBMK tahap 3 ini, adanya pembatasan aktivitas di jalur pedestrian yang memutari Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Kegiatan olahraga baik berlari, bersepeda ataupun aktivitas lainnya ditiadakan sementara di jalur pedestrian sepanjang 4,2 kilometer tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here