Friday, 22 November 2024
HomeBeritaTerjaring Razia Masker, Pengedara Bayar Rp50 Ribu

Terjaring Razia Masker, Pengedara Bayar Rp50 Ribu

BOGOR DAILY- Puluhan orang terjaring razia penggunaan masker yang digelar Satpol PP Kota Bogor di Jalan Kapten Yusuf, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (2/9/2020) sore. Mereka yang terjaring diminta membayar denda Rp 50 ribu.

“Data terakhir ada 39 orang yang terjaring. Sanksinya kita denda Rp 50 ribu, beberapa bayar di tempat melalui petugas Bank BJB (Bank Jawa Barat) yang ada di lokasi,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bogor Andri Sinar ditemui di lokasi, Rabu (2/9/2020).

“Tetapi ada beberapa yang tidak bisa membayar di lokasi, kemudian identitasnya kita tahan dan dikembalikan kalau sudah melunasi denda,” sambungnya.

Menurut Andri hari ini merupakan pelaksanaan penegakan Perwal 107 tahun 2020 terkait dengan pengenaan sanksi dan Perwal 110 terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas.

“Jadi kegiatan ini kita fokus terkait protokol kesehatan perorangan. Dari beberapa yang terjaring, dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker, kita mengenakan sanksi administratif senilai Rp 50 ribu, memang tadi ada sanksi sosial dua orang,” ujar Andri.

Menurutnya yang tidak bayar di tempat, diberikan kesempatan 1×24 jam untuk menyetorkan ke rekening daerah di BJB. “Kartu identitasnya kita tahan,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, puluhan petugas penegak perda yang didukung petugas TNI dan polisi itu memantau setiap pengendara yang melintas di lokasi razia.

Seorang petugas yang menggunakan hazmat, terus memberi imbauan kepada warga yang melintas sambil memegang poster bertuliskan himbauan protokol kesehatan.

Setiap pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberhentikan dan didata petugas.

Setelah menandatangi surat pelanggaran protokol kesehatan, pelanggar kemudian membayar langsung sanksi denda ke petugas Bank BJB yang ada di lokasi. Namun bagi mereka yang tidak mampu membayar, identitasnya ditahan dan akan dikembalikan jika sudah melunasi denda.

“Tadi saya lupa bawa masker, biasanya bawa. Tadi langsung didenda Rp 50 ribu, enggak disuruh nyapu tapi langsung denda. Tapi karena ngga bisa bayar di sini, saya enggak ada uang, terus KTP saya ditahan. Bayar denda ditransfer, nanti bukti transfer dituker sama KTP saya,” kata Hendra, salah satu pelanggar masker yang ditemui di lokasi.

Sementara pelanggar lain, mengaku kecewa dengan sanksi denda. Karena menurutnya sanksi denda itu memberatkan di masa sulit seperti sekarang.

“Ya mestinya kan kalau tidak pakai masker itu tinggal di kasih saja masker, selesai kan, jadi enggak perlu didenda, sekarang kan jamannya gini, susah kan,” kata Ahyar, pelanggar masker lainnya yang ditemui di lokasi.

SUMBER: Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here