Friday, 29 March 2024
HomeBeritaUsai Mabuk, Mahasiswi Digilir Tiga Temannya

Usai Mabuk, Mahasiswi Digilir Tiga Temannya

BOGOR DAILY- Mahasiswi yang menjadi korban secara bergilir oleh 3 pria, EA (23) mengungkap keterlibatan seorang wanita yang sebelumnya terjerat kasus tersebut, SN (21). EA menyebut SN telah memaksanya menginap di hotel tempat kejadian.

Dalam laporannya kepada polisi, EA menyebut peristiwa bermula saat dia sudah hendak pulang dari sebuah tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu (19/9/2020), sekitar pukul 01.00 Wita. Dia menyebut salah seorang teman prianya, A, hendak mengantarnya ke rumah.

“Saat itu saya sedang dalam keadaan mabuk, sehingga A menawarkan ingin mengantar saya pulang akan tetapi saya sempat mendengar teman perempuannya bernama SN memaksa saya untuk menginap bersama di hotel tempatnya menginap,” tulis EA dalam laporannya kepada polisi seperti dilansir detikcom, Rabu (23/9/2020).

EA dan SN kemudian bersama-sama naik mobil menuju hotel tempat kejadian di kawasan Panakkukang. Dari parkiran hotel, SN memapah EA yang tengah mabuk menuju kamar 101.

“Ketika saya di hotel, saya sempat tertidur karena kepala saya terasa pusing, sambil tertidur saya sempat mendengarkan orang berkata ‘saya mo dulu' sehingga saya terbangun, betapa terkejutnya saya saat merasakan di atas perut saya sudah ada seorang laki-laki,” ungkap EA.

EA seketika itu juga langsung bangkit dan mencari pakaiannya. Lak-laki yang dilihatnya saat terbangun juga panik mencari pakaian dan langsung berlari.

“Karena keadaan kamar saat itu gelap namun masih ada sedikit cahaya lampu yang masuk, sedangkan laki-laki tersebut saya lihat sibuk mencari celananya lalu bergegas keluar kamar, saya juga sempat melihat di depan pintu kamar yang terbuka ada 3 orang laki-laki seperti ingin bergantian masuk ke dalam kamar untuk melakukan ,” jelas EA.

Polisi menyebut SN hanya memapah EA yang tengah mabuk masuk ke kamar 101 di hotel tempat terjadi.

“Perempuan yang berinisial SN ini memapah korban masuk ke dalam (kamar 101). Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, untuk saat ini yang kami tetapkan sebagai tersangka tiga orang, sementara si SN kami tetapkan sebagai saksi dulu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9).

Sementara saat peristiwa terjadi, SN berada di kamar 103 bersama salah satu saksi pria. “SN ini di kamar 103 bersama salah satu saksi, bukan di TKP (kamar 101),” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here