Tuesday, 8 April 2025
HomeBerita476.200 Rokok Ilegal Disimpan di Rumah

476.200 Rokok Ilegal Disimpan di Rumah

BOGOR DAILY- Kudus melakukan penindakan di dua rumah di wilayah Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbun . Petugas mengamankan 476.200 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bernilai Rp 485,72 juta. Pemilik masih diburu.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap dua rumah di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada Rabu (30/9),” kata Kepala Kantor Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Gatot mengatakan, dalam kejadian itu tidak ada pelaku atau orang yang diamankan Kudus. Namun ada sejumlah barang bukti berupa sebanyak 476.200 batang jenis SKM yang diamankan Bea Cukai Kudus. Jumlah itu diperkirakan bernilai Rp 485,72 juta.

“Sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,54 juta,” kata dia

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penimbunan di wilayah Kabupaten Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus melakukan pengecekan dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Pada rumah pertama ini kami berhasil mengamankan dengan total 342.200 batang,” ujar dia.

Selanjutnya, Bea Cukai Kudus melanjutkan penindakan menuju rumah penimbunan rokok kedua. Gudang berlokasi sama dengan gudang pertama, di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamat, Jepara.

“Di rumah kedua berupa rokok SKM sebanyak 134 ribu batang dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi ,” kata Gatot.

Para pelaku peredaran masih diburu oleh Bea Cukai Kudus. Pada saat dilakukan penindakan kedua rumah dalam kondisi tidak ada penghuninya. “Pelaku nanti melanggar pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tandas Gatot.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here