BOGOR DAILY-Bea Cukai Kudus melakukan penindakan di dua rumah di wilayah Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbun rokok ilegal. Petugas mengamankan 476.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bernilai Rp 485,72 juta. Pemilik masih diburu.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap dua rumah di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada Rabu (30/9),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Gatot mengatakan, dalam kejadian itu tidak ada pelaku atau orang yang diamankan Bea Cukai Kudus. Namun ada sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 476.200 batang jenis SKM yang diamankan Bea Cukai Kudus. Jumlah itu diperkirakan bernilai Rp 485,72 juta.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,54 juta,” kata dia
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Kudus melakukan pengecekan dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Pada rumah pertama ini kami berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total 342.200 batang,” ujar dia.
Selanjutnya, Bea Cukai Kudus melanjutkan penindakan menuju rumah penimbunan rokok kedua. Gudang berlokasi sama dengan gudang pertama, di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamat, Jepara.
“Di rumah kedua berupa rokok SKM sebanyak 134 ribu batang dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal,” kata Gatot.
Para pelaku peredaran rokok ilegal masih diburu oleh Bea Cukai Kudus. Pada saat dilakukan penindakan kedua rumah dalam kondisi tidak ada penghuninya. “Pelaku nanti melanggar pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tandas Gatot.