BOGOR DAILY – Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Keduanya adalah admin grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek.
“Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama ‘STM Se-Jabodetabek’ dengan followers-nya sekitar 20 ribu member,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).
Yusri mengungkap peran kedua tersangka adalah administrator di grup Facebook tersebut.
“Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata dia.
Kedua tersangka yakni MLAI (16) dan WH (16). Yusri mengatakan, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.
Konten Facebook ‘STM seJabodetabek’ dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok,” terang Yusri.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Ia adalah SN (17), diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” beber Yusri.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain. (dtc)