BOGORDAILY – Cahyono Agus, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), kaget bukan kepalang begitu membaca final draf RUU Cipta Kerja. Dia merasa tertipu, sebab klaster pendidikan masih ada di dalam beleid yang kontroversial tersebut.
Padahal menurut dia, Kemendikbud sudah sepakat untuk menarik klaster pendidikan. Dia tak ingin pendidikan malah menjadi komoditas dagang. Hal itu tercantum dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja.
Pasal 65 berbunyi:
(1)Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Hanya Demokrat dan PKS yang menolak. Sisanya 7 fraksi partai politik di DPR menerima UU itu.
“Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan,” kata Cahyono.
Dia mengutip pasal 1 huruf d Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Cahyono mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga.
Padahal Kamis, 24 September lalu, Kemendikbud mengaku telah mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.
Hal ini pun memantik protes dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).
4 Bahaya Bagi Pendidikan
Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan, dunia pendidikan saat ini kena prank oleh para anggota DPR RI.
“Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan ‘prank’ terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan,” tegas Satriwan.
Satriwan menjelaskan, setidaknya ada empat alasan pokok pihaknya menolak dan mengecam klaster pendidikan dalam UU tersebut.
Pertama, alasan ideologis di mana dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.
Sebab pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi. Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba.
“Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan,” tegasnya kembali.
Kedua, alasan yuridis konstitusional, dia menambahkan, UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1, yang terang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.
“Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukanya kembali kapitalisasi pendidikan,” lanjut Satriwan.
Alasan ketiga adalah alasan pedagogis, di mana orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.
Keempat, Satriwan meneruskan dari sisi sosiologis, munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa.
Ironis, Komisi X DPR Tidak Tahu
Lebih ironis lagi, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan ikut protes dengan adanya paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa sektor pendidikan masih diatur dalam UU Cipta Kerja. Huda mendorong stakeholder pendidikan yang menolak pasal tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya mendorong kepada teman-teman stakeholder pendidikan yang merasa atau menolak pasal 65 saya mendorong menggunakan hak institusinya dengan membawa skema yudisial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (6/10).
Huda menjelaskan, paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja kental memuat pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga perlu diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Terasa sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita, karena itu kita dorong stakeholder yang tidak setuju dgn pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judisial review. Karena itu ini dimanfaatkan dengan baik,” kata politikus PKB ini.
Huda mengatakan, belum mengetahui mengapa masih ada pasal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Huda mengatakan belum mendapatkan penjelasan dari Baleg DPR. Padahal, sebelumnya sudah dicabut.
“Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait pasal 65 ini kronologi nya seperti apa kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita komisi X,” ucapnya.