BOGORDAILY – Dwi Sasono bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Muhammad Firdaus selaku tim kuasa hukumnya menyebutkan beberapa poin pembelaan. Poin-poin tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan sebelumnya.
Disebut Firdaus, Dwi Sasono banyak berharap agar hakim ketua memutuskan untuk menerima nota pembelaannya. Hal itu merupakan salah satu upaya Dwi Sasono agar dapat kembali bertemu keluarganya.
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan nota pembelaannya Dwi Sasono disebut sangat semangat untuk menang. Ia berharap dapat cepat dipertemukan keluarganya lewat kesempatannya ini.
ADVERTISEMENT
Kondisi Dwi Sasono saat ini disebut baik-baik saja. Namun dijelaskan Firdaus, aktor 40 tahun itu tampak sedih lantaran sudah lama tak berjumpa dengan anak-anaknya.
“Sedih sih pasti ada ya dia, karena kan kangen. Tapi yang jelas semangat sih karena kita masih punya kesempatan,” tutur Firdaus.
“Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Firdaus dan tim kuasa hukumnya sepakat dengan hukuman yang diajukan kepada Dwi Sasono. Namun, mereka merasa tuntutan yang dilayangkan tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang sempat dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Prinsipnya kita sepakat dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari pertimbangan tersebut kok jadi sembilan bulan, jadi perhitungannya yang tidak kami sepakati,” tutur Firdaus.
Fakta-fakta persidangan yang menjadi pertimbangan nota pembelaan Dwi Sasono merupakan kesaksian dari dokter Carla. Dalam kesaksiannya, dokter Carla sempat menyebut Dwi bukan pengguna narkoba yang ketergantungan sehingga hanya membutuhkan perawatan sampai enam bulan saja.
“Karena jelas-jelas dokter bilang tiga sampai enam bulan, ahli bilang kurang lebih sama angkanya. Tapi kok jaksa malah sembilan bulan. Ini berarti apa yang dipertimbangkan jaksa nggak sesuai dengan fakta,” paparnya.
Diketahui, Dwi Sasono dibekuk di kediamannya pada 26 Mei 2020. Atas penangkapannya ditemukan barang bukti ganja 16 gram. Saat dibekuk Dwi tampak tak ada perlawanan dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.