Thursday, 18 September 2025
HomeKota BogorBagian Hukum & HAM Kota Bogor Perkuat EKKP

Bagian Hukum & HAM Kota Bogor Perkuat EKKP

Bogordaily.net – Tak terpengaruh kejadian luar biasa pandemi Covid-19 dan PSBB, lingkungan kerja di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor masih terus berbenah melanjutkan target penguatan reformasi birokrasi dengan komitmen pada perwujudan Zona Integritas.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengaku, pentingnya melakukan perubahan kinerja di tubuh birokrasi sangat diperlukan melalui pemahaman dengan strategi terarah dan berkelanjutan, oleh karenanya saat ini yang kami lakukan adalah penguatan pada 5 area perubahan yaitu penataan organisasi internal, penguatan SDM aparatur, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja.

Alma menyabutkan, dari penataan organisasi internal dan penguatan SDM Aparatur di Bagian Hukum & HAM Kota Bogor, dilakukan kegiatan program Evaluasi Kompetensi Kinerja Pegawai (EKKP) yang telah dilakukan sejak tanggal 13 Oktober sampai dengan 4 November 2020 mendatang, untuk mendukung pelayanan publik yang prima dalam penerbitan produk hukum daerah dilakukan revisi terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) dari 3 Sub Bagian Hukum & HAM Kota Bogor, melalui akselerasi kerja cerdas dan tepat waktu, untuk pola pikir dan budaya kerja dilakukan peningkatan kapasitas dengan reinforcement kepada seluruh staf melalui sharing knowlegde yang bernama SPIRIT (Santun, Profesional, Integritas, Religius, Intelektual dan Transparan), inti dari mewujudkan Zona Integritas.

Sementara, lanjutnya, keempat bukan hanya inovasi mental saja bagi staf tapi disiapkan juga sarana penunjang seperti tempat kerja yang aman dan nyaman, perpustakaan dan teknologi informasi melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

“Semua ini tentunya adalah bimbingan dari Pimpinan di Pemerintah Daerah Kota Bogor, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda untuk melaksanakan tugas menata regulasi daerah, bantuan hukum dan tidak ketinggalan adalah sinergi APH maupun APIP serta peran profesi Jaksa yang diperbantukan di Pemerintah Daerah untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi.” tutup dia.

(Ii Syafri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here