Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaCara Membuat Surat Keterangan Usaha Syarat Mendapat BLT UMKM

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Syarat Mendapat BLT UMKM

BOGORDAILY – Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada  tahap II. Salah satu syarat pendaftaran adalah melampirkan (SKU).

Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depokop.go.id, pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.

Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU. Mengutip dari laman resmi, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

2. Surat pengantar RT/RW.

3. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

4. Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan materai.

6. Foto lokasi usaha

7. Selain itu, pemohon harus melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id. Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha maka pemohon harus melampirkan syarat lain, di luar syarat di atas.

Syarat tersebut meliputi, akta pendirian badan usaha dan Surat Keterangan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan. Namun, jika badan usaha berbentuk koperasi maka SK pengesahan dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara, bagi badan yang berbentuk CV, SK pengesahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here