Friday, 19 April 2024
HomeBeritaDihadapan Hakim MK, RR Tegaskan Presidential Threshold Hambat Tujuan Kemerdekaan Indonesia

Dihadapan Hakim MK, RR Tegaskan Presidential Threshold Hambat Tujuan Kemerdekaan Indonesia

BOGOR DAILY – Tokoh Nasional menilai, bahwa presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden telah menghambat tujuan dari preambule Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan oleh RR begitu ia disapa di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan perbaikan permohonan uji materi soal presidential threshold 20 persen secara virtual, Senin, (5/10/2020).

“Pak Hakim di pembukaan UUD 45 jelas bahwa tujuan kita berbangsa dan merdeka adalah untuk mercedaskan bangsa kita dan memakmurkan bangsa kita. Tetapi karena sistem money politic yang sekrupnya threshold sulit untuk mencapai tujuan kemerdekaan seperti yang dinyatakan preambule UUD 45,” tegas RR.

Padahal, RR mengingatkan, bahwa tokoh-tokoh pergerakan di Indonesia sendiri sedianya memiliki integritas dan kejujuran. Hal ini membuat koruspi tidak membudaya saat itu.

“Tetapi hari ini disemua level korupsi itu luar biasa,” tegas RR.

Tidak hanya itu, RR mengaku, yakin masyarakat saat ini sudah mengetahui sosok yang memiliki integritas dan track record mumpuni untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

Namun demikian, lanjut RR, hal tersebut terkendala lantaran saat ini partai-partai di Indonesia dan sistem threshold tidak memungkinkan hal tersebut.

“Pak Hakim, rakyat kita baca sosial media dan mereka tidak baca mainstream media. Mereka tahu kok siapa pemimpin yang intergritasnya bagus yang gak pernah korupsi yang punya track record untuk mengubah Indonesia lebih baik. Tapi karena partai-partai karena kepentingannya jadi korektor uang sama sekali tidak bisa menangkap aspirasi ini,” tandas RR. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here