Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaDikirim ke Bogor, Ganja 301 Kilogram Berhasil Digagalkan

Dikirim ke Bogor, Ganja 301 Kilogram Berhasil Digagalkan

BOGOR DAILY- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 301 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh dengan tujuan Bogor, Jawa Barat. Ganja tersebut dibawa oleh AS (32) menggunakan truk. Truk berisi ratusan kilogram ganja itu berhasil diamankan setelah turun dari Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada 24 September 2020.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, terungkapnya penyelundupan ganja ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman 301 kilogram ganja.

“Dari informasi tersebut, kami BNN Banten melakukan analisis dan penyelidikan untuk melakukan penangkapan,” kata Hendri kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (30/9/2020). Saat dilakukan penangkapan, tim yang langsung dipimpin Kepala BNN itu mendapatkan 301 kilogram ganja kering yang dikemas di dalam karung dan kotak kayu.

“Modusnya, pelaku menggunakan dua media, satu media karung, yang satunya di kotak kayu yang dikemas dengan jumlah 301 bata atau berat netonya 301 kilogram,” ujar Hendri.

Hendri mengungkapkan, tersangka AS merupakan pengendali pengiriman barang haram yang sebelumnya sudah diungkap oleh BNN maupun Polda Banten. “Dengan diamankannya 301 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 orang,” kata dia.

Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara semur hidup atau hukuman mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here